Rabu, 27 Februari 2013

Mensejahterakan Indonesia dan Indonesia Menuju Zero Corruption

Teknik Mensejahterakan Indonesia 

“Menuju Indonesia Sejahtera 2020”, itulah tema yang di gagas oleh Kementerian Sosial dalam rangka pelaksanaan program penanganan Fakir Miskin yang diintegrasikan dengan Program Pandu Gerbang kampung yang di gagas oleh Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat (dan Kantor/Lembaga terkait lainnya) di wilayah perbatasan negara sebagai sebuah gerakan nasional bersama. 

Sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun dengan kenyataan yang sekarang ini masih banyak ketimpangan sosial yang terjadi dimana-mana, di setiap daerah. Masih kurangnya kondisi masyarakat yang tergolong sejahtera, baik di area perkotaan maupun di pedesaan. Berdasarkan data BPS jumlah penduduk Indonesia tahun 2012 berjumlah 257.516.167 jiwa dengan Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2012 mencapai 29,13 juta orang (11,96 persen). Pada Maret 2012, sumbangan Garis Kemiskinan Makanan terhadap Garis Kemiskinan sebesar 73,50 persen, tidak jauh berbeda dengan Maret 2011 yang sebesar 73,52 persen. 

Berikut ini Langkah-Langkah Strategis menuju Indonesia Sejahtera yang dapat kami simpulkan:

1. Distribusi saham untuk jaminan kesejahteraan rakyat.
2. Jaminan Kesehatan secara universal untuk rakyat tanpa adanya pungutan. 
3. Hukuman sosial untuk koruptor dengan menyapu kebun dan gedung selama 5 -10 tahun di tempat korupsi dan menyita seluruh harta hasil korupsi. 
4. Sumberdaya alam dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat 
5. Munculkan UU anti diskriminasi berbasis gender, kelas, agama dan ras. 
6. Sistem Perbankan Lokal Untuk Rakyat. 
7. Sistem Ketahanan pangan berbasis diversifikasi pangan. 
8. Peningkatan sektor kerja Pedesaan untuk cegah arus TKI. 
9. Menurunkan angka kemiskinan menjadi 10% di tahun 2016. 
10. Bebaskan sekolah dari berbagai pungutan. 
11. Hentikan praktek sekolah elitis agar dapat diakses oleh rakyat tanpa diskriminasi. 
12. KPK bersihkan lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif kepolisian dan kejaksaan dari praktek korupsi dan mafia 
13. Demokrasi berbasis Hak Azasi Manusia dengan menumbuhkan gerakan sosial. 

Teknik Indonesia Menuju Zero Corruption 

Korupsi adalah gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfia dari korupsi dapat berupa : 
Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran. 
Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya. 

Kasus korupsi kerap terjadi secara besar-besaran terhadap dana publik, ini dikarenakan pengelolaan keuangan publik (APBN) biasanya lebih didasari oleh kenyataan politik dan jarang berdasarkan pada hasil sebuah analisis ekonomi, tak heran jika APBN dalam penyusunannya dan penetapannya lebih menguntungkan kelompok politik dan elit, hal ini dikarenakan selama ini merekalah yang lebih dominan “memainkan peran” dalam pengelolaan keuangan publik. 

Kasus korupsi ini sendiri membawa dampak yang sangat besar terhadap APBN. Dengan munculnya korupsi tentunya anggaran yang telah dianggarkan tidak sesuai dengan realisasinya. Sehingga mengakibatkan turunnya kualitas kinerja di pemerintahan. 

Dan dari survey yang dilakukan oleh transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara, tercatat data 10 besar negara yang dinyatakan sebagai negara terkorup, negara mana sajakah itu.?inilah sepuluh negara tersebut..
Daftar 10 negara terkorup di Dunia
1. Azerbaijan
2. Bangladesh
3. Bolivia
4. kamerun
5. Indonesia
6. Irak
7. Kenya
8. Nigeria
9. Pakistan
10. Rusia.

Tambahan : dari daftar di atas, negara kita berada di peringkat ke 5 negara terkorup di dunia, tapi di tingkat asia pasifik, negara kita adalah yang terkorup.
berikut adalah 5 besar negara paling korup di Asia-Pasifik :

1. Indonesia
2. Kamboja
3. Vietnam
4. Filipina
5. India. 

Mengapa korupsi dapat tumbuh subur di Indonesia? Ada banyak hal penyebabnya, salah satunya adalah kesejahteraan masyarakat yang kurang, hal ini disebabkan gaji dan pendapatan yang rendah dan mental orang Indonesia yang ingin cepat kaya tanpa mau berusaha dan bekerja keras. Budaya Indonesia sendiri masih Money Oriented yang menyebabkan orang-orang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal atau haramnya, serta kurangnya iman dalam memilih yang benar atau salah. 

Indonesia menuju Zero Corruption adalah sebuah agenda yang bertujuan untuk membuka jalan bagi masyarakat untuk menuju Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dan menciptakan masyarakat yang jujur. 

Teknik Indonesia Menuju Zero Corruption Dipandang Berdasarkan Akuntansi 

Jika dipandang berdasarkan akuntansi untuk menuju Indonesia Zero Corruption, perlunya teknik dibidang keahlian auditor BPKB dalam mengaudit laporan keuangan sektor publik secara professional dan independent untuk melakukan pekerjaan akuntan forensik. 

Financial audit yang diterapkan untuk menemukan penyimpangan keuangan untuk dituntut di peradilan disebut juga forensik auditing yang mengandalkan kemampuan akuntansi dan auditing yang dibantu dengan kemampuan untuk melakukan penyelidikan, oleh sebab itu auditor yang sudah terlatih atau handal dalam bidang audit mempunyai potensi untuk menjadi forensik akuntan (fraud auditor). Forensik akuntan adalah auditor yang melaksanakan suatu tugas yang berkenaan dengan akuntansi. 

Institusi yang dapat memanfaatkan forensik auditing adalah : lembaga pemerintah, penegak hukum, pengacara, lembaga peradilan dan lain-lain. 

Dengan adanya audit yang handal diharapkan akan dapat menjadikan Indonesia menuju Zero Corruption. 

Teknik Indonesia Menuju Zero Corruption Dipandang Berdasarkan Hukum 

Jika dipandang berdasarkan hukum, banyak peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi ini. Di Indonesia sendiri, undang-undang tentang tindak pidana korupsi sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni : 
Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, 
Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, 
Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, 
Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Dengan adanya hukum yang jelas diharapkan akan dapat menjadikan Indonesia menuju zero corruption. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar